DAELPOS.com – Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kec. Bunga Raya, Kab. Siak Prov. Riau. Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan ±17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di 3 (tiga) sawmill penampung kayu ilegal.
Operasi ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. Kawasan konservasi ini penting bagi Indonesia dan dunia karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO dan merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik gambut.
Lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan. Operasi dimulai pada tanggal 29 Agustus 2020 dan berlangsung selama 8 hari. Operasi diawali dengan identifikasi tempat pengolahan kayu yang menampung kayu hasil pembalakan liar dari kawasan SM Giam Siak Kecil, dan ditemukan 3 (tiga) sawmill di Desa Tuah Indrapura Kec. Bunga Raya Kab. Siak. Selanjutnya tim opsgab melakukan penggrebekan ke lokasi, dan berhasil mengamankan ±17 m3 kayu jenis meranti dan campuran serta membongkar dan mengamankan 3 (tiga) set mesin pengolah kayu beserta 6 (enam) gergaji belah dan 4 (empat) alat angkut kayu.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kayu yang ditemukan sebanyak ±6 m3 beserta mesin pengolah kayu diamankan oleh Tim Opsgab ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan SM Giam Siak Kecil.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Prov. Riau, karena lokasi operasi merupakan ekosistem gambut dan habitat Harimau yang sangat rawan aktifitas ilegal berupa pembalakan liar dan karhutla.
“Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Prov. Riau. Tahun lalu kami lakukan operasi di SM Kerumutan, saat ini di SM Giam Siak Kecil. Ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi untuk penyelamatan SDA di Prov. Riau,” kata Sustyo.
Sedangkan Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, menambahkan bahwa harapan terakhir keutuhan ekosistem hutan beserta sumber daya hayatinya di Prov. Riau adalah kelestarian kawasan konservasi.
“Selain upaya penegakan hukum, kami juga telah melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan untuk turut serta dalam pelestarian kawasan konservasi melalui pengembangan potensi ekonomi yang ada seperti pengembangan wisata alam. Terkait penegakan hukum kami akan terus bersinergi dengan Ditjen Gakkum LHK dan aparat penegak hukum lain yaitu Kepolisian dan TNI,” tutur Suharyono.
Sementara, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan pembakaran hutan adalah kejahatan yang luar biasa menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun bencana ekologi. Untuk itu pelaku kejahatan perusakan hutan harus dihukum seberat-beratnya, apalagi cukong atau pemodalnya.
“Jangan diberi ampun, mereka ini memperkaya diri, mengambil keuntungan, diatas kerugian negara dan penderitaan orang banyak,” tegasnya.
Rasio Sani menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi penindakan seperti ini. Sebagai bukti dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan diberbagai lokasi di Indonesia.