Polisi Akan Tindak Langsung Pelanggar PSBB Jakarta

Tuesday, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) menegaskan pelanggar PSBB Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tidak lagi berupa imbauan tetapi sudah langsung ditindak.

“Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub DKI Jakarta, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pergub 88/2020 sendiri tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid – 19.

Dalam pergub tersebut diatur, pelanggar individu terhadap pemakaian masker, tidak memakai masker 1x mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu dan kelipatannya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif maka dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan.

Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.

“Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur,” pungkasnya.

See also  LRT Jabodebek Uji Coba Aturan Bawa Sepeda Standar pada Akhir Pekan

Berita Terkait

Mutasi Pejabat DKI Jadi Penyegaran Sekaligus Pemantapan Kinerja
Audiensi dan Silaturahmi Media Lapan6online.com Bersama Pemkot Administrasi Jakarta Barat Berlangsung Hangat dan Penuh Kolaborasi
Jaga Aman Jakarta, Pemprov DKI-Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV
Pramono: Jakarta Siap Jadi Kota Sport Tourism Dunia
CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Digelar Lagi Juni 2026
Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK
CFD Perdana Rasuna Said Diserbu Warga
Jakarta Masuki Era Bonus Demografi, Milenial dan Gen Z Dominasi Ibu Kota

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 15:07 WIB

Mutasi Pejabat DKI Jadi Penyegaran Sekaligus Pemantapan Kinerja

Thursday, 21 May 2026 - 09:09 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Media Lapan6online.com Bersama Pemkot Administrasi Jakarta Barat Berlangsung Hangat dan Penuh Kolaborasi

Monday, 18 May 2026 - 21:23 WIB

Jaga Aman Jakarta, Pemprov DKI-Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV

Sunday, 17 May 2026 - 14:40 WIB

Pramono: Jakarta Siap Jadi Kota Sport Tourism Dunia

Sunday, 17 May 2026 - 14:36 WIB

CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Digelar Lagi Juni 2026

Berita Terbaru

 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit

Monday, 25 May 2026 - 17:32 WIB