Pengadilan Negeri Bandung memutuskan PT United Colour Indonesia membayar ganti rugi Rp 5.6 miliar

Wednesday, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa (22/9) mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KKLHK) dan menyatakan United Colour Indonesia (PT UCI) bersalah mencemari Sungai Citarum. PT UCI yang tidak pernah hadir di persidangan harus membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar.

PT UCI terbukti telah mencemari lingkungan hidup di lokasi pabriknya di Jl. Nanjung Cibodas, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. PN Bale Bandung menghukum PT UCI membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar lebih, sesuai dengan tuntutan dalam gugatan KLHK. Majelis Hakim PN Bale Bandung memutus perkara tanpa dihadiri PT UCI, dengan pertimbangan hukum PT UCI telah dipanggil secara patut namun tidak hadir (putusan verstek).

“Penegakkan hukum terhadap perusahaan yang mencemari DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. KLHK menggugat PT UCI karena tidak ada keseriusan dalam mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Putusan ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, pada hari Rabu (23/9).

Rasio Sani menegaskan bahwa mencemari lingkungan merupakan kejahatan sangat luar biasa, extra ordinary crime karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi dan kerusakan ekosistem yang luas untuk waktu lama. Ditjen Gakkum tidak akan berhenti dan akan tetap melakukan tindakan walaupun pencemaran sudah berlangsung lama. Rasio Sani menerangkan bahwa jejak-jejak dan bukti pencemaran yang lalu tetap dapat dilacak dengan dukungan ahli dan teknologi.

Selain menggugat PT UCI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya yang mencemari DAS Citarum: PT Kawi Mekar, PT How Are You Indonesia dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry. PN Negeri Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar dengan akta perdamaian (akta van dading). PN Jakarta Utara memutus PT How Are You Indonesia harus membayar ganti rugi Rp 12 miliar. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan PT Kamarga Kurnia Textile Industry membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

See also  LHKPN Tak Wajar yang Massif: Cegah atau Tindak, Selanjutnya Tergantung Instruksi Presiden Jokowi !

“Gugatan perkara serupa dalam waktu dekat akan bertambah. Saat ini gugatannya masih dalam pembahasan dengan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” ungkap Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo.

Berkaitan dengan putusan PN Bale Bandung, Rasio Ridho Sani, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Dinahayati Syofyan, S.H., M.H dan Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH.,MH serta Ika Lusiana Riyanti, SH, yang telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehatihatian, dan mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability. Rasio Sani juga mengucapkan terima kasih kepada para ahli, konsultan hukum, jaksa pengacara negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah hukum pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, khususnya DAS Citarum.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru