Tindak Pidana Surat Perjalanan Palsu Atas Nama Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, S.IK. M.Si. DKK Diserahterimakkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur

Tuesday, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diketuai  Jaksa YENI TRIMULYANI, SH. M.Hum. telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana “ Menggunakan Surat Perjalanan Palsu ” atas nama Tersangka BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur ;

Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 dengan tersangka masing-masing atas nama:

  1. Tersangka BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. (PU)
  2. Tersangka ANITA DEWI KOLOPAKING (ADK)
  3. Tersangka DJOKO SOEGIARTO TJANDRA (JST)

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur  melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 (tiga) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak tanggal 28  September 2020  s/d 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan ;

See also  KPK Tahan Pejabat Mimika Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Sementara itu, terhadap ketiga Tersangka / Terdakwa masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dan penahanan para tersangka di pantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH.MH, dan sekaligus membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado 

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi di WEF Davos 2026

Saturday, 17 Jan 2026 - 18:39 WIB

News

ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:28 WIB