Tindak Pidana Korupsi Pt. Danareksa Sekuritas Tersangka Marciano Hersondrie Herman

Thursday, 1 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOPS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata dan PT. Evio Sekuritas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ;

Penyerahan para Tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan ayarat materiilnya ;

Yang pertama pelimpahan Tahap II dalam Berkas Tindak Tidana korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Aditya Tirta Renata dengan Tersangka yaitu :
1. Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.
2. Tersangka ERIZAL, SE. Bin SANIDJAR LUDIN.
3. Tersangka Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF.
4. Tersangka ZAKIE MUBARAK YOS.

Keempat Tersangka/Terdakwa akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;

Selanjutnya pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Securitas, dengan Tersangka masing masing :
1. Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.
2. Tersangka SUJADI.
3. Tersangka TEGUH RAMADHANI.
Ketiga Tersangka/ Terdakwa akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;

See also  Lewat Survei Dewas, Integritas Pimpinan dan Pegawai KPK Raih Nilai 95,7

Sedangkan Tersangka yang keempat yaitu :
Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF yang diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan antara berlapis, komulatif dan alternatif yaitu melanggar pasal:

Pertama
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Subsisiair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
dan dakwaan
Kedua :
Kesatu :
Pasal 3 UU TPPU atau
Kedua :
Pasal 4 UU TPPU.

Setelah diperiksa kelengkapan Terdakwa dan barang buktinya, para Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020 ;

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI akan melakukan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru