DAELPOPS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata dan PT. Evio Sekuritas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ;
Penyerahan para Tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan ayarat materiilnya ;
Yang pertama pelimpahan Tahap II dalam Berkas Tindak Tidana korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Aditya Tirta Renata dengan Tersangka yaitu :
1. Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.
2. Tersangka ERIZAL, SE. Bin SANIDJAR LUDIN.
3. Tersangka Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF.
4. Tersangka ZAKIE MUBARAK YOS.
Keempat Tersangka/Terdakwa akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Selanjutnya pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Securitas, dengan Tersangka masing masing :
1. Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.
2. Tersangka SUJADI.
3. Tersangka TEGUH RAMADHANI.
Ketiga Tersangka/ Terdakwa akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Sedangkan Tersangka yang keempat yaitu :
Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF yang diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan antara berlapis, komulatif dan alternatif yaitu melanggar pasal:
Pertama
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Subsisiair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
dan dakwaan
Kedua :
Kesatu :
Pasal 3 UU TPPU atau
Kedua :
Pasal 4 UU TPPU.
Setelah diperiksa kelengkapan Terdakwa dan barang buktinya, para Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020 ;
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI akan melakukan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.