DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK ;
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Sdr. Nany Susilowati selaku Direktur PT. Mega Capital Sekuritas ;
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu Sdr. Susana selaku Head of Compliance PT Sinarmas Sekuritas ;
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Capital Managemen Investasi, yaitu Sdr. Lisa Anastasia selaku Karyawan Swasta (Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi / Staf Team Saham Beny Tjokrosaputro);
- Saksi untuk Tersangka Fakhri Hilmi Terkait Peran OJK yaitu Sdr. Freri Kojongian, MBA selaku Direktur Utama periode tahun Desember 2015 s/d saat ini di PT MNC Asset Management
4 (empat) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia