Kajari Jember Dinyatakan Sembuh Dan Pulih Dari Covid 19

Monday, 5 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jember Dr.Prima Idwan Mariza dinyatakan sembuh dan Pulih dari Covid 19, Prima akan kembali bekerja sebagai Kepala Kejari di Jember Jawa Timur, pada Senin (5/10/2020).

Prima bersedia berbagi pengalaman selama menjalani perawatan isolasi mandiri melawan Covid hingga dinyatakan bebas dari COVID-19.Dan tips belajar melawan ganasnya virus Covid 19.

Prima menceritakan awal  dinyatakan positif Covid 19 ketika melakukan rapid tes pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 dengan hasil reaktif, tes ini menandakan bila seseorang terinfeksi virus, maka secara alami tubuh akan membentuk anti bodi,  namun petugas dari Labkesda Kabupaten Jember belum begitu yakin dengan hasil tersebut, karena hasilnya masih terlihat samar. 

Lalu esoknya pada hari rabu tanggal 16 September 2020 Prima tetap masuk kerja seperti hari hari biasa.

” Pada Rabu tanggal 16 September pagi saya tetap melakukan aktifitas di Kantor seperti biasa, kemudian dilakukan pengambilan sampel darah kembali. Pada siang harinya petugas baru yakin dan saya tetap dinyatakan reaktif,” tutur Prima.

“Untuk itu langsung saya memutuskan melakukan isolasi mandiri di rumah jabatan, hal ini sepengetahuan Ketua Satgas Covid Kabupaten Jember,” sambungnya.

Selanjutnya melakukan tes swab, menunjuk Pelaksana Harian Kajari, meminta seluruh pegawai untuk dilakukan rapid tes juga, yang reaktif langsung diminta Swab,Dari seluruh pegawai sebanyak 66 orang, 9 orang dinyatakan reaktif,” ujarnya.

“Dari 9 orang tersebut, 5 orang positif Covid 19 termasuk saya. Dengan adanya hasil ini, orang yang positif Covid melakukan isolasi mandiri,” bebernya.

Kemudian Kantor Kejaksaan Negeri Jember tutup selama tiga hari mulai Jumat untuk dilakukan penyeprotan disinfektan pada seluruh ruangan kantor, membuat laporan kepada Pimpinan dengan petunjuk para pegawai melakukan aktifitas secara work from home (WFH), bekerja di rumah selama 14 hari, cukup sekitar 30 % saja yang di kantor, para pejabat struktural dan pegawai yang melakukan pekerjaan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat.

See also  Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

“Setelah dinyatakan Positif Covid 19 tanpa gejala dengan tidak merasakan demam, tidak muncul batuk dan sesak nafas dan tanda-tanda umum lainnya apabila terinfeksi Covid 19, saya dikategorikan sebagai pasien Covid 19 asimtomatik atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG),”ucap dia.

Menurutnya hal ini cukup membuat perasaan tidak nyaman,” ini tidak terlepas dari munculnya stigma negatif bila terinfeksi Covid 19,  terutama dari orang yang mempunyai pemahaman kurang terhadap penyakit ini,” bebernya.

Perasaan tidak nyaman tersebut dia lawan dengan mempelajari secara lebih serius tentang Covid 19,”Dari beberapa referensi yang saya dapatkan dari berbagai sumber, ada 3 faktor yang berperan terjadinya penyakit Covid 19 ini,yaitu Host/pejamu/inang/manusia itu sendiri,lalu Agent/kuman dan yang ketiga Environment/Lingkungan,” ungkapnya.

“Proses terjadinya penularan Covid 19 dipengaruhi oleh ketiga faktor diatas, yang saling berkait satu sama lain,” tutur dia.

Prima menyebutkan bila virusnya banyak dan ganas dapat menimbulkan gejala-gejala penyakit sebagaimana tersebut diatas seperti muncul batuk dan sesak nafas dan tanda-tanda umum lainnya apabila terinfeksi Covid 19, “faktor manusia dipengaruhi oleh imunitas tubuh seseorang serta faktor lingkungan, bagaimana menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” ucapnya.

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB