Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba, 52 Kg Sabu Diamankan

Wednesday, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 5 kasus peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Total barang bukti narkoba yang diamankan di antaranya 52,5 kg sabu, 6 kg ganja, dan 32.840 butir ekstasi.

“Kami berhasil mengungkap 5 kasus, diawali tanggal 27 Oktober,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Rabu (18/11/2020).

Pengungkapan kelima kasus ini berawal dari operasi rutin Seaport Interdiction yang digelar bersama Polres Lampung Selatan. Krisno menuturkan anggotanya menangkap 5 tersangka sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Jawa Timur (Jatim) di hari pertama operasi.

“Ditangkap 2 orang dan dikembangkan 3 orang warga Sampang, Madura. Ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, dengan 5 kg dan sekian ratus butir ekstasi,” jelas dia.

Krisno menyampaikan penangkapan kedua terjadi pada 29 Oktober 2020. Aparat membekuk 2 orang dan mengamankan 6 kg ganja.

“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama Artamus Rahmat Hidayat yang membawa 6 kg di Bus Pahala Kencana saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni. Selanjutnya tim melakukan control delivery dengan hasil menangkap 1 orang pemesannya yaitu Depta Als di Jakarta Barat,” tuturnya.

Krisno menuturkan penangkapan ketiga dilakukan pada 13 November 2020. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka jaringan Medan-Jawa Timur.

“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas nama Rizky dan Lalang yang membawa 25 kg sabu dan 22.560 butir ekstasi menggunakan travel saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya atas nama Dewangga di Jombang, Jatim,” ujarnya.

Selanjutnya, Krisno mengatakan penangkapan keempat dilakukan pada 16 November 2020. Tim berhasil menangkap dua tersangka jaringan Pekanbaru-Jakarta.

“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama Deni Boy Belmin yang membawa 1 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi menggunakan bus SAN saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, lalu tim melakukan pengembangan dengan menangkap penerimanya atas nama Dody Syaputra di Jakarta Timur,” katanya.

See also  Anggota DPR Minta Masalah LRT Jabodebek Segera Dibenahi

Penangkapan terakhir dilakukan pada 17 November 2020. Tim berhasil menangkap satu orang tersangka dan sedang melakukan pendalaman.

“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama M Arsudin yang membawa 3 kg sabu menggunakan bus ALS saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, selanjutnya tim masih melakukan pengembangan di Tangerang,” tandas dia. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru