DAELPOS.com – Menindaklanjuti nota kesepahaman antara PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 18 Februari 2020 yang lalu dalam rangka perluasan dan pemerataan distribusi energi, Pertamina terus gencar melakukan pembangunan Pertashop, yaitu mini outlet SPBU yang secara resmi dikelola oleh Pertamina di kawasan pedesaan. Khusus di wilayah provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah beroperasi 70 Pertashop yang tersebar di 62 desa di Jawa Tengah dan 8 desa di DIY dari 25 kabupaten.
Pejabat sementara (Pjs.) Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) Jawa Bagian Tengah (JBT), Marthia Mulia Asri mengatakan Pertashop merupakan satu-satunya lembaga penyalur bahan bakar di tengah desa yang secara resmi dikelola oleh Pertamina.
“Selain telah memenuhi aspek legalitas usaha, Pertashop juga dipastikan memenuhi aspek keselamatan kerja, sehingga sangat aman untuk dioperasikan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kehadiran Pertashop di tengah desa juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mendekatkan sumber penyaluran energi yang aman dan berkualitas di tengah masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Pertamina dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap jumlah Pertashop akan semakin bertambah, utamanya di desa-desa yang belum terjangkau SPBU,” imbuh Marthia.
Ia menerangkan Pertamina telah mengusung program One Village One Outlet (OVOO) atau satu desa/kecamatan tersedia satu outlet Pertashop. Untuk mendukung program tersebut, pihaknya telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di wilayah kerjanya.
“Secara resmi telah kami surati kepada Bupati dan Walikota di Jawa Tengah dan DIY sebagai sosialisasi, kami berharap mendapat respon positif sehingga banyak desa yang akan mengajukan pembangunan Pertashop di wilayahnya,” tandasnya.
Kemitraan Pertashop
Pertamina membuka peluang kemitraan Pertashop kepada para pengusaha yang berminat untuk berinvestasi Pertashop.
“Sama halnya seperti SPBU, pengusaha juga memiliki peluang untuk berinvestasi sebagai lembaga penyalur BBM kepada masyarakat, kali ini dalam skala kecil berupa Pertashop yang harganya realtif lebih rendah ketimbang SPBU,” terang Marthia.
Investasi terendah diberi harga kurang lebih Rp 250 juta untuk perangkat modular Pertashop. Nilai tersebut belum termasuk lahan dan ongkos kirim yang disiapkan oleh pengusaha.
“Bisnis Pertashop cukup menjanjikan, setidaknya penjualan per hari antara 400 liter bahkan hingga 1 kiloliter seperti yang terjadi di Pertashop Sleman,” pungkas Marthia.
Adapun syarat-syarat bagi pengusaha yang tertarik untuk berinvestasi Pertashop salah satunya harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Setelah itu calon investor Pertashop harus memenuhi dokumen persyaratan dari pemda setempat dan dokumen lainnya untuk kemudian mendaftar secara online pada tautan ptm.id/MitraPertashop atau melalui Pertamina Call Center di nomor 135,” tutup Marthia.