Pertamina Ajak Pemkab dan Pemkot di Jawa Tengah DIY Salurkan Energi Desa melalui Pertashop

Friday, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menindaklanjuti nota kesepahaman antara PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 18 Februari 2020 yang lalu dalam rangka perluasan dan pemerataan distribusi energi, Pertamina terus gencar melakukan pembangunan Pertashop, yaitu mini outlet SPBU yang secara resmi dikelola oleh Pertamina di kawasan pedesaan. Khusus di wilayah provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah beroperasi 70 Pertashop yang tersebar di 62 desa di Jawa Tengah dan 8 desa di DIY dari 25 kabupaten.

Pejabat sementara (Pjs.) Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) Jawa Bagian Tengah (JBT), Marthia Mulia Asri mengatakan Pertashop merupakan satu-satunya lembaga penyalur bahan bakar di tengah desa yang secara resmi dikelola oleh Pertamina.

“Selain telah memenuhi aspek legalitas usaha, Pertashop juga dipastikan memenuhi aspek keselamatan kerja, sehingga sangat aman untuk dioperasikan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kehadiran Pertashop di tengah desa juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mendekatkan sumber penyaluran energi yang aman dan berkualitas di tengah masyarakat.

“Ini merupakan komitmen Pertamina dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap jumlah Pertashop akan semakin bertambah, utamanya di desa-desa yang belum terjangkau SPBU,” imbuh Marthia.

Ia menerangkan Pertamina telah mengusung program One Village One Outlet (OVOO) atau satu desa/kecamatan tersedia satu outlet Pertashop. Untuk mendukung program tersebut, pihaknya telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di wilayah kerjanya.

“Secara resmi telah kami surati kepada Bupati dan Walikota di Jawa Tengah dan DIY sebagai sosialisasi, kami berharap mendapat respon positif sehingga banyak desa yang akan mengajukan pembangunan Pertashop di wilayahnya,” tandasnya.

See also  Heru Budi Apresiasi BPK RI dalam Pengawasan Keuangan dan Aset

Kemitraan Pertashop

Pertamina membuka peluang kemitraan Pertashop kepada para pengusaha yang berminat untuk berinvestasi Pertashop.

“Sama halnya seperti SPBU, pengusaha juga memiliki peluang untuk berinvestasi sebagai lembaga penyalur BBM kepada masyarakat, kali ini dalam skala kecil berupa Pertashop yang harganya realtif lebih rendah ketimbang SPBU,” terang Marthia.

Investasi terendah diberi harga kurang lebih Rp 250 juta untuk perangkat modular Pertashop. Nilai tersebut belum termasuk lahan dan ongkos kirim yang disiapkan oleh pengusaha.

“Bisnis Pertashop cukup menjanjikan, setidaknya penjualan per hari antara 400 liter bahkan hingga 1 kiloliter seperti yang terjadi di Pertashop Sleman,” pungkas Marthia.

Adapun syarat-syarat bagi pengusaha yang tertarik untuk berinvestasi Pertashop salah satunya harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Setelah itu calon investor Pertashop harus memenuhi dokumen persyaratan dari pemda setempat dan dokumen lainnya untuk kemudian mendaftar secara online pada tautan ptm.id/MitraPertashop  atau melalui Pertamina Call Center di nomor 135,” tutup Marthia.

Berita Terkait

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB