KPK OTT Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah

Sunday, 6 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 16 orang di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Luwuk, dan di Jakarta. Semuanya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. 

Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp2 miliar dalam tiga kardus cokelat. Selain itu KPK juga mengamankan buku tabungan, buku cek, dan beberapa dokumen proyek. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima yakni WB (Bupati Banggai Laut), RSG (swasta), dan HTO (swasta). Sebanyak tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni HDO (swasta), DK (swasta), dan AHO (swasta).

Tersangka WB diduga mengkondisikan pelelangan proyek di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sebagai imbalannya, perusahaan pemenang proyek diduga memberi sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB. 

Atas perbuatannya, sebagai penerima, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai pemberi, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  Ramadhan, Momentum untuk Perubahan Mental

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Desember 2020. Tersangka WB, RSG, dan HTO dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Luwuk. Sebab, tiga tersangka tersebut terindikasi reaktif dalam pemeriksaan rapid tes. Sehingga perlu melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. 

Tiga tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan berbeda. Tersangka HDO ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK, tersangka DK ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

Tak bosan KPK mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memilih kepala daerah dengan terlebih dahulu memeriksa rekam jejak para calon kepala daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa harta kekayaan para calon kepala daerah di e-announcement LKHPN KPK. 

Kepada seluruh calon kepala daerah baik yang petahana maupun yang baru mencalonkan diri, KPK mengingatkan bahwa gaji mereka kelak berasal dari rakyat. Jadi sudah sepantasnya bekerja untuk melayani rakyat, bukan malah mencari penghasilan lain dengan cara-cara yang melanggar hukum. 

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB