KPK Tahan Tersangka Dugaan Suap Pejabat Kemenag Tahun 2011

Sunday, 6 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka USM (Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama) dalam Dugaan Tindak Pidana Suap  Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Tersangka USM diduga mengatur sedemikian rupa dua pengadaan di Kementerian Agama. Dua pengadaan tersebut adalah pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegradi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang diduga merugikan negara setidaknya Rp4 miliar. 

Pengadaan lainnya adalah pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dengan total alokasi anggaran Rp114 miliar. Dalam pengadaan ini, dugaan kerugian keuangan negaranya setidaknya mencapai Rp12 miliar. 

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 Milyar. 

Atas dugaan tersebut, tersangka USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini adalah pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011. Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR-RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementrian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

See also  KPK Dorong Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011. Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT.BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek. 

KPK telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan Pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini. Kami berharap komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan di sana mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama RI tersebut.

Berita Terkait

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025 - 07:22 WIB

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Berita Terbaru