Mantan Kakanwil ATR BPN DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,4 Triliun

foto Ist

DAELPOS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) DKI Jakarta berinisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.

“Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi. Jadi, berdasarkan hal tersebut, selanjutnya tim menaikkannya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.
“Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY,” ujarnya.

Kasi Penkum menegaskan bahwa Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut adalah, kesatu, Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau kedua, Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp. 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun,” terangnya.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan,” sambung Nirwan menyudahi keterangannya.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Bamsoet Layat Jenazah Putra Raja Klungkung Bali Tjokorda Gede Agung

Read Next

Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Uang Negara Rp. 22,45 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *