Kejagung Amankan Buronan Terpidana Augustinus Judianto yang Rugikan Negara Rp. 13,4 M

Wednesday, 6 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / net

foto Ilustrasi / net

DAELPOS.com – Malam ini pukul 21:30 WIB tanggal 5 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas; Tempat Lahir: Teluk Betung-Lampung; Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / 20 Juli 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki. Tempat tinggal: Baranangsiang Indah Q.1 No. 14 RT.012/RW.005, Kel. Katulampa, Kec/ Kota Bogor, Prov. Jawa Barat; Panorama II No.1 Bogor Nirwana Residence Kota Bogor; Agama : Katolik; Pekerjaan: Wiraswasta. Pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan penangkapan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah tadi pagi pukul 09:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.

See also  BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
36 Tahun Adnan Husein: Dari Atlet Voli BBD hingga Purna Tugas di Puncak Mandiri

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi di WEF Davos 2026

Saturday, 17 Jan 2026 - 18:39 WIB

News

ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:28 WIB