Kejaksaan Tangkap Terpidana Buronan Ervan Fajar Mandala

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada Minggu 07 Februari 2021 pukul 01:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama ERVAN FAJAR MANDALA di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : ERVAN FAJAR MANDALA
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 6 Januari 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Danau Kerinci No.25 Taman Beverly Golf RT 01/08, Kel.Bencongan Indah, Kota Tangerang, Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan : S2

Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Terdakwa ERVAN FAJAR MANDALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, dijatuhi pidana selama 15 (lima belas) dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp.796.387.077 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

See also  BKSDA Sumsel Amankan 2.287 Telur Penyu Sisik Dari Upaya Penyelundupan

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB