Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi

Sunday, 28 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti berupa 125 satwa dilindungi dan mengamankan tersangka berinisial YAS (22), pada 27 Maret 2021 di Desa Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan Surakarta. Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku dan barang bukti yang diamankan sementara di Polresta Surakarta.

“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi 26 maret 2021. Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (27/3).

Sebanyak 125 satwa dilindungi undang-undang yaitu 1 ekor kasuari (Casuarius), 1 ekor kakatua raja (Probosciger atterimus), 8 ekor kakatua jambul oranye (Cacatua sulphurea citrinocristat), 2 ekor merak hijau (Pavo miticus), 3 ekor bayan (Eclectus roratus), 26 ekor nuri Pelangi (Trichoglossus haematodus), 10 ekor dara mahkota/mabruk (Goura victoria), dan 74 ekor jagal papua (Goura victoria).

Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi, sebagai kekayaan hayati Indonesia, Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan, “Penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini. Kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan TSL. Biar memberikan efek jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,” tegas Sustyo di Jakarta.

See also  RUU Omnibus Cilaka: Cuti Menikah, Haid, dan Beribadah Dihapus

Berita Terkait

Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi
Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
Punya Fasilitas Lengkap, Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Medan Siap Sambut MPLS
Suasana Haru Warnai Hari Pertama MPLS Sekolah Rakyat Sragen, Anak Buruh Kini Bisa Wujudkan Mimpi
Sekolah Rakyat DKI Jakarta Garapan Hutama Karya Fungsional di Hari Pertama MPLS 2026
Lepas 25 Kades Study Visit ke Tiongkok, Mendes Harap Jadi Role Model bagi Desa di Indonesia
Mentrans Iftitah: Komoditas Unggulan Perkuat Swasembada Pangan Nasional
Prabowo: Gagasan Kopdes Merah Putih Sudah Dipikirkan Sejak Jadi Prajurit TNI

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 18:28 WIB

Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi

Thursday, 16 July 2026 - 18:15 WIB

Punya Fasilitas Lengkap, Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Medan Siap Sambut MPLS

Tuesday, 14 July 2026 - 22:10 WIB

Suasana Haru Warnai Hari Pertama MPLS Sekolah Rakyat Sragen, Anak Buruh Kini Bisa Wujudkan Mimpi

Tuesday, 14 July 2026 - 18:43 WIB

Sekolah Rakyat DKI Jakarta Garapan Hutama Karya Fungsional di Hari Pertama MPLS 2026

Tuesday, 14 July 2026 - 13:43 WIB

Lepas 25 Kades Study Visit ke Tiongkok, Mendes Harap Jadi Role Model bagi Desa di Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

RI-Swis Perkuat Hilirisasi Mineral, Rosan: Bukan Lagi Ekspor Bahan Mentah

Friday, 17 Jul 2026 - 12:50 WIB