Tolak Demokrat KLB Deli Serdang, Yasonna Laoly: Objektif dan Transparan

Wednesday, 31 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

DAELPOS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang. Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna.

Yasonna menyebut keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 16 Maret 2021 setelah menerima surat dari Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tertanggal 15 Maret 2021 bernomor 1/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan pada KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Terkait surat ini, penyelenggara KLB Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

Pihak Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2017.

Adapun Yasonna menyebut pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Terkait hal itu, Yasonna mempersilakan pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan di pengadilan bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

See also  Bank BJB Selaku Bank Pembangunan Daerah Pertama Yang Menjadi Bank Administrator RDN KSEI

“Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar tersebut, yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ucap Yasonna.

“Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Di sisi lain, Yasonna juga menyesalkan tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.

“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tuturnya.

“Kami menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Berita Terkait

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet
Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2
Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar
Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan
Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum
Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung
7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 10:08 WIB

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Sunday, 10 May 2026 - 13:04 WIB

Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar

Friday, 8 May 2026 - 10:03 WIB

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Tuesday, 5 May 2026 - 18:09 WIB

Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB