KemenkopUKM dan Polri Sepakat Penanganan Kasus UMKM Mengedepankan Pembinaan

Friday, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik restorative justice yang akan diterapkan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani kasus hukum terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut merupakan tindak lanjut 100 hari program prioritas Kapolri poin 5 yaitu Mendukung Terciptanya Ekosistem Inovasi dan Kreativitas yang Mendorong Kemajuan Indonesia. Pada bagian ini memuat transformasi nasional yaitu program peningkatan kinerja penegakan hukum di antaranya penerapan restorative justice sebagai langkah utama dalam penyelesaian perkara, percepatan penanganan kasus yang mendapat perhatian publik, serta memberikan dukungan dan asistensi terhadap apa yang dilakukan UMKM.

“Dalam rangka mendorong kemajuan perekonomian Indonesia melalui penguatan dan pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM berkolabolasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung dan mengawal pengembangan sektor ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi khususnya UMKM. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi),” ujar Hanung Harimba Rachman, Deputi Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (16/4/2021).

Untuk memastikan pendekatan tersebut berjalan lancar di lapangan, dilakukan kegiatan pembekalan kepada seluruh anggota jajaran kepolisian dalam penanganan kasus hukum bagi pelaku Koperasi dan UMKM melalui pendampingan pada 15 April 2021. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Biro Pembinaan Operasi Polri Brigadir Jenderal Roma Hutajulu tersebut dihadiri 70 orang anggota Polri dari 34 Polda seluruh Indonesia bertempat di Ruang Pusat Pengendalian Krisis, Mabes Polri, Jakarta.

Hanung mengatakan, beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan adalah pemenuhan beberapa perizinan produk UMKM seperti izin edar, PIRT, domisili, dan lain sebagainya. Hal ini yang kemudian menjadi temuan dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Padahal, kondisi ini dapat disebabkan oleh ketidaktahuan pelaku UMKM terhadap peraturan perundangan yang berlaku saat ini dan terbitnya regulasi keberpihakan, pelindungan, dan kemudahan bagi UMKM.

See also  KPK Minta Imigrasi Cegah Eks Bupati Tanah Bumbu ke Luar Negeri

Pemerintah telah menerbitkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menurut Hanung, Polri berkomitmen untuk membantu Koperasi dan UMKM dalam penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan. Mulai dengan memberikan dukungan dan asistensi terhadap UMKM, melindungi UMKM dengan pengetahuan hukum melalui pendampingan, serta dalam pengembangan inovasi UMKM, hingga terwujudnya rasa aman dan nyaman pada UMKM dalam melaksanakan kegiatan pada ekosistm ekonomi.

“Penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Koperasi dan UMKM akan diselesaikan dengan cara pembinaan. Sementara penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian masalah setelah dilakukan upaya pembinaaan agar tindak pidana serupa tidak terjadi kembali dan menjadi pembelajaran,” ujar Hanung.

Kolaborasi ke depan, lanjut Hanung, akan diperkuat dengan nota kesepahaman/MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian/Lembaga teknis terkait perizinan dalam mendukung pelindungan hukum bagi UMKM.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

News

ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:28 WIB

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB