Blokir 20 Konten, Langkah Tegas Kominfo Sikapi Dugaan Ujaran Kebencian

Tuesday, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi / Net

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi / Net

DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan langkah tegas dan cepat menyikapi dugaan ujaran kebencian melalui platform digital. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang. 

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/04/2021).

Jubir Dedy Permadi menjelaskan dari 20 konten tersebut, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. “Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari ini, yakni 20 April 2021,” jelasnya.

Jubir Kementerian Kominfo menegaskan konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima. 

“Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Jubir Dedy Permadi menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

See also  Jokowi Siapkan Ahok Jadi Presiden?

Upaya penanganan konten Paul Zhang yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, telah sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Hindari Provokasi

Mengenai posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Jubir Dedy Permadi menyatakan UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” tandasnya.

Menurut Jubir Kementerian Kominfo, pihaknya  terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.

Jubir Dedy Permadi juga mengajak mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas konten-konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.

See also  Kasus Dugaan Penodaan Agama Sukmawati, Polisi Panggil Pelapor

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” imbuhnya.

Berita Terkait

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen
Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni
Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi
Lebaran Naik MRT Cuma Rp1! Jadwal Santai, Kereta Tetap Ngebut
Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Sunday, 22 March 2026 - 23:48 WIB

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 March 2026 - 23:40 WIB

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Saturday, 21 March 2026 - 23:47 WIB

Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni

Saturday, 21 March 2026 - 19:14 WIB

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 20 March 2026 - 13:50 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:48 WIB

Berita Utama

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:40 WIB

foot ist

Berita Terbaru

Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:34 WIB