Dituntut 1,5 Tahun , 6 Terdakwa Kebakaran Kejagung

Tuesday, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dari unsur pekerja dengan hukuman penjara satu tahun sampai satu tahun enam bulan karena mereka diyakini telah lalai sehingga menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada waktu bersamaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.

Enam terdakwa itu, yang terbagi dalam tiga berkas perkara, adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dari enam terdakwa itu, hanya Uti Abdul Munir yang dituntut oleh jaksa hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, untuk berkas perkara nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat, jaksa menuntut dia penjara satu tahun. Tuntutan yang sama juga diberikan oleh jaksa terhadap empat terdakwa lainnya, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam dokumen tuntutannya, jaksa meyakini enam terdakwa telah lalai dan tindakan itu disebut dapat membahayakan pihak lain.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Sementara hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

See also  KPK - Pemprov Kaltim Koordinasi Perkuat Kelola SDA

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 24 Jun 2026 - 18:23 WIB