PAN Minta Mendikbud Masukkan KH. Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia

DAELPOS.com – Partai Amanat Nasional mengkritik Mendikbud karena hilangnya nama KH. Hasyim Asy’ari dari Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kemendikbud.

Padahal buku ini menjadi salah satu rujukan pengajaran mata pelajaran sejarah.

Menurutnya, Mendikbud melakukan ‘hattrick’ kecerobohan. Setelah hilangnya frasa ‘Agama’ dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035, beberapa hari lalu ‘hilangnya’ mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Pancasila dalam PP dan sekarang ‘hilang’ juga nama tokoh dan pahlawan nasional dari kamus sejarah Indonesia.

“Saya heran kenapa Mas Menteri makin ngawur,” ujar Guspardi, dilansir dari Baladena.id, Selasa (20/4/2021).

“Tentu kita kecewa atas terbitnya kamus sejarah Indonesia ini. Pada sampul kamus itu memuat foto KH. Hasyim Asy’ari tetapi tidak adanya narasi dan keterangan terkait kiprah dan jejak sejarah serta ketokohan beliau, baik sebagai pendiri NU maupun sebagai Pahlawan Nasional. Jangan lupakan jasa ulama terhadap bangsa ini,” sambung Politisi PAN ini

Legislator asal Sumbar ini menambahkan, dalam kamus sejarah Indonesia telah terjadi informasi kesejarahan yang hilang dan bisa berpotensi kepada pengkaburan sejarah.

Guspardi mengungkapkan, jika dibiarkan akan berbahaya bagi pembentukan karakter peserta didik karena adanya informasi kesejarahan yang tidak akurat.

Apalagi buku sejarah, lanjutnya, menjadi salah satu rujukan pengajaran mata pelajaran sejarah dan bisa di-download secara gratis sehingga bisa tersebar secara massif.

“Oleh karena itu, Mendikbud harus segera menarik kamus sejarah Indonesia dari peredaran. Lakukan evaluasi dan revisi pada isi konten guna meluruskan kejanggalan informasi yang ada didalamnya. Agar tidak terjadi mata rantai yang terputus dan tidak utuh dalam sejarah perjalanan bangsa,” tutur Guspardi.

“Kemendikbud juga diminta lebih teliti dan berhati-hati dalam menentukan tim penyusun sejarah, sehingga tidak terulang lagi kesalahan disinformasi yang berpotensi menjadi polemik serta kontroversi,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Dituntut 1,5 Tahun , 6 Terdakwa Kebakaran Kejagung

Read Next

Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *