Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera Disidangkan

Saturday, 8 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan WD (49), pemimpin Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih, tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.

WD ditangkap oleh penyidik Gakkum KLHK di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021. Kemudian dibawa penyidik ke Surabaya. Saat ini WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. WD adalah pemimpin KSU Cendrawasih perusahaan kayu di Jl. Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulaupulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan bahwa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021, kasus ini segera disidangkan. Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).

“Untuk itu WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Kami sangat mengapresiasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini”, jelas Muhammad Nur di Surabaya (08/5).

Dalam kesempatan terpisah, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku. Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda, agar ada efek jeranya.

Rasio Sani menambahkan bahwa Ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Karena menurutnya kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir. Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu. “Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini”, tegas Rasio.

See also  Jelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumbar Cek Sejumlah SPBU di Padang

Perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel. Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kec. Pulau-pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini, peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan”, pungkas Rasio Sani. (*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB