Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Tuesday, 18 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Hal ini terlihat dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167 / Pdt.Sus-Parpol / 2021 / PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait kemacetannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali permintaan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0- 4. “

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol Pemberian oleh Mahkamah Partai yang diberdayakannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan, ”lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 pernyataan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Melawan Propaganda Pasca Kebenaran Politik

Selain itu, Muhajir, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat yang terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang terjadi di negara kita. ”

See also  PKB Minta Pencegahan Stunting Tetap Diprioritaskan Meski Pandemi

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo , dan Aswin Ali Nasution.

Berita Terkait

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kenten Laut, Banyuasin
Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara
Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa
Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.
Delegasi Israel Walkout, Ketua BKSAP DPR RI FPKS: Negara Dunia Dukung Palestina Merdeka
Haidar Alwi: Narasi Tempo Tentang Sufmi Dasco Ahmad Menyimpang dari Etika, dan Fakta Tak Lagi Jadi Landasan
Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara
Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 12:57 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kenten Laut, Banyuasin

Monday, 21 April 2025 - 20:20 WIB

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 14 April 2025 - 10:34 WIB

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Wednesday, 9 April 2025 - 19:32 WIB

Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.

Wednesday, 9 April 2025 - 09:05 WIB

Delegasi Israel Walkout, Ketua BKSAP DPR RI FPKS: Negara Dunia Dukung Palestina Merdeka

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 Apr 2025 - 21:10 WIB

Ekonomi - Bisnis

Netmonk Dukung Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital

Tuesday, 22 Apr 2025 - 17:15 WIB