Penyampaian PMPRB Bagi Instansi Pemerintah Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

Thursday, 20 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Batas waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diperpanjang hingga 31 Juli 2021. Semula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas waktu penyampaian itu berakhir pada 30 April 2021.

“Perpanjangan waktu ini dikarenakan meningkatnya jumlah instansi pemerintah unit kerja yang melakukan penilaian mandiri dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, Kamis (20/05).

Pengumuman perpanjangan waktu ini tertuang pada surat pemberitahuan Nomor: B/524/RB.06/2021 yang ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Erwan meminta agar instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 untuk menyiapkan data dukung dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara offline.

Pengisian PMPRB tersebut dibagi menjadi 4 periode waktu yakni tanggal 2 Juni – 18 Juni 2021 bagi kementerian/lembaga. Kemudian periode 21 Juni – 2 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Barat (WIB).

Sementara untuk instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Tengah (WITA), yakni tanggal 5 Juli – 16 Juli 2021. Sedangkan periode 19 Juli – 30 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Timur (WIT).

Erwan menjelaskan, ada empat langkah dalam menyiapkan data dukung dalam menggunakan LKE secara offline. Pertama tim Reformasi Birokrasi dan asessor di internal instansi pemerintah dan unit kerja melakukan pengisian LKE offline pada level instansi dan unit kerja untuk komponen pemenuhan, hasil antara dan reform.

Kedua, hasil pengisian LKE offline selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

See also  Wujudkan Hunian Hemat Energi, Wamen Diana Groundbreaking Pembangunan Purwarupa Rusunawa Rendah Karbon di Tegal

Untuk yang ketiga hasil reviu dibahas dengan Tim Reformasi Birokrasi dan assessor untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah. “Selanjutnya, hasil pengisian LKE offline yang sudah disetujui oleh pimpinan instansi selanjutnya disiapkan untuk menjadi rujukan pengisian LKE pada pmprb.menpan.go.id,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy sehingga tidak dianjurkan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas ke Kantor Kementerian PANRB. Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Berita Terkait

Raih Predikat Global Top Rated Industry, Pertamina Mampu Pertahankan Tingkat Risiko ESG
Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Timah Untuk Kuatkan Perdagangan Timah Dunia
BKPM Groundbreaking Pengolahan Timah Senilai Rp1,2 T di Batam  
Pesona Indonesia Night di Tengah Kesibukan World Economic Forum 2025 di Davos
Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat
6 PLTS di Wilayah 3T Turut Diresmikan Presiden, Mampu Kurangi Penggunaan BBM
Tok! RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Wamen Viva Yoga: Presiden Memerintahkan untuk Koordinasi Kementerian  

Berita Terkait

Sunday, 26 January 2025 - 11:59 WIB

Raih Predikat Global Top Rated Industry, Pertamina Mampu Pertahankan Tingkat Risiko ESG

Saturday, 25 January 2025 - 19:36 WIB

Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Timah Untuk Kuatkan Perdagangan Timah Dunia

Saturday, 25 January 2025 - 13:37 WIB

BKPM Groundbreaking Pengolahan Timah Senilai Rp1,2 T di Batam  

Saturday, 25 January 2025 - 13:02 WIB

Pesona Indonesia Night di Tengah Kesibukan World Economic Forum 2025 di Davos

Friday, 24 January 2025 - 18:56 WIB

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat

Berita Terbaru