Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya

Monday, 24 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus tabrak lari kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Roy Suryo) dengan pesinetron (Lucky Alamsyah) semakin memanas. Ia bahkan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya.

“Ini bukan mengenai kecelakaan lalu lintas, bukan juga pemukulan jendela mobil yang dilaporkan. Melainkan dengan apa yang dia tulis di media sosial bahwa mantan menteri (RS) melakukan tabrak lari,” ungkap Roy Suryo.

“Dia  juga menulis inisial nama saya, mantan menteri dan hal – hal lain yang tidak ada hubungannya. Foto – foto mobil dengan nomor kendaraannya pun jelas, lalu dia mencela saya dengan menulis ‘shame on you, RS’ seperti itu,” sambungnya.

Ia menilai tindakan Lucky Alamsyah telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Menurutnya, dirinya merasa dirugikan dengan postingan tersebut.

“Ini jelas permasalahan siber, yang bersangkutan melanggar UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik saya tidak main-main, karena disini saya yang terzolimi dan dirugikan,” imbuhnya.

Ia menerangkan, tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ia juga menegaskan tidak akan meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan.

“Saya tidak akan minta maaf, karena saya tidak salah. Saya tidak pernah minta maaf, justru saya diserempet, logikanya dimana. Saya jelas – jelas bukan arogan. Kalau lihat sikap dia malam itu, saya sudah lihat dia niatnya tidak bagus,” jelasnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya upaya mediasi. Namun, ditegaskan, upaya mediasi tersebut baru akan berjalan jika pihak Lucky Alamsyah sudah memenuhi pra-syarat untuk dapat dimaafkan.

“Saya belum bahas kesana, tapi jawaban saya tegas dan jelas saya mau melakukan mediasi dan mungkin memaafkan. Sebagai orang biasa, saya memaafkan tapi dengan catatan, dia membuat permintaan maaf di atas materai dan mencabut postingan mengenai saya,” tukasnya.

See also  Kakorlantas Mengimbau Pemudik Agar Selalu Sehat dan Tak Lelah Syarat Berkendara

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB