Hikmahbudi Bakal Lapor ke Mendikbudristek Soal Kuliah di Hari Raya, Komisi X DPR Tekankan Makna Toleransi

Wednesday, 2 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Ketua Umum Himpunan Mahaiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan menegaskan organisasi yang dipimpinnya akan mengadukan permasalahan yang dihadapi anggotanya diberbagai daerah ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makariem.

Khususnya berkaitan dengan kampus yang tetap menggelar perkuliahan pada hari raya keagamaan. Baik pada Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak dan Hari Raya keagamaan lainnya. Kata Wiryawan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 2 Mei 2021.

“Saya kira ini sudah tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Teman-teman tetap masuk kuliah, padahal sangat jelas itu adalah hari raya. Di Kampus UMB, kami bahkan menerima laporan sampai dua kali. Pihak kampus menerbitkan surat edaran bahwa perkuliahan tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Mei yang bertepatan dengan Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak,” tegasnya.

Hikmahbudi, lanjut Wiryawan, sejauh ini telah mengadakan komunikasi dengan beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terkait permasalahan tersebut. Dan, beberapa OKP menyepakati bersama bahwa perkuliahan di Hari Raya Keagamaan di beberapa kampus di Indonesia.

“Kami sampaikan surat edaran dari UMB, bahkan bukan hanya sekali, surat edaran disampaikan sampai dua kali. Dimana letak toleransinya? Ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hari Raya Keagamaan juga sudah menjadi kesepakatan nasional, di hari itu adalah hari libur,” tegas Wiryawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat dihubungi menyatakan pihaknya belum mendapatkan laporan perihal perkuliahan di Hari Raya Keagamaan. Komisi X mempersilahkan Hikmahbudi melaporkan kejadian tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjutinya.

Ia menggarisbawahi, perkuliahan di hari raya keagamaan sudah masuk dalam substansi toleransi yang sebenarnya. Disitu makna toleransi keagamaan dipertanyakan, karena pihak kampus tetap ‘memaksa’ mahasiswa tetap masuk padahal semestinya mereka bisa merayakan hari raya sesuai dengan kepercayaannya.

See also  Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disidangkan

“Pertama, seharusnya permasalahan ini diketahui oleh Dikbud (Kemendikbud ristek; red). Kedua, kuliah di hari raya keagamaan itu terkandung makna atau wujud dari toleransi keagamaan sesungguhnya,” tegas Fikri.

Komisi X DPR, lanjut politisi kelahiran Tegal itu enggan berspekulasi apakah kampus yang tetap menggelar perkuliahan di hari raya keagamaan masuk kategori melanggar aturan atau tidak. Pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dulu untuk kemudian menentukan sikap.

“Kami tunggu, silahkan melaporkan ke Komisi X DPR, sehingga kami bisa mendalami dan menentukan sikap selanjutnya,” demikian Abdul Fikri Faqih.

Sekedar diketahui, Universitas Mercu Buana menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 2/018/S-Ed/V/2021. Surat tersebut berisi tentang kegiatan perkuliahan tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Mei yang bertepatan dengan Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak.

SE ditandatangani Wakil Rektor Pembelajaran, Ristek dan Kemahasiswaan UMB itu tertanggal 24 Mei 2021. Hikmahbudi mengkritik keras apa yang dilakukan UMB tersebut setelah mendapatkan laporan dari mahasiswa.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB