Mantan Menpora Roy Suryo Diperiksa Hari Ini, Terkait Laporan Lucky Alamsyah

Thursday, 3 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Mantan Menpora Roy Suryo, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan ini terkait dengan laporannya terhadap pesinetron Lucky Alamsyah. Roy akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dibuatnya mengenai dugaan pencemaran nama baik.

“Dijadwalkan pemanggilan untuk pak RS (Roy Suryo) untuk dimintai keterangan beserta barang buktinya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Adapun pemanggilan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo yakni Pitra Romadoni. Pitra menyebut, kliennya akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pukul 12.00 WIB nanti.

“Iya benar, nanti Roy Suryo akan diperiksa selaku pelapor,” ungkap Prita.

Sebagai informasi, Roy Suryo resmi melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.

Dalam laporan tersebut, Lucky dipersangkakan dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lantaran, telah mengunggah informasi bohong mengenai aksi serempet mobil yang terjadi antar keduanya.

See also  Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi PT Duta Palma, Lengkap

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB