Kejati Sulbar Amankan Tersangka Korupsi Lahan Mangrove Pasangkayu

Friday, 11 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  Sulawesi barat, 10 Juni 2021  kembali melakukan panahana terhadap seorang tersangka kasus korupsi tutupan lahan mangrove yang terjadi Kabupaten Pasangkayu tahun 2016. Kali ini, tersangka FN yang tak lain adalah mantan kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), nampaknya masih bernasib mujur karena jaksa penyelidik mengabulkan permohonannya untuk menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati)  Sulbar Johny Manurung melalui Penkum, Amiruddin mengatakan, untuk kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu yang menyeret Lima orang menjadi tersangka penanganan hukum masih berjalan. Dia menyebutkan, kasus korupsi ini penyidik telah menahan 4 orang, namun satu diantaranya adalah FN, yang masuk menjadi salah satu tahanan kota. 

Lanjut kata dia, beberapa alasan jaksa penyidik melakukan penahanan kota terhadap tersangka FN, adalah berdasarkan permohonan keluarga dan penasehat hukum FN. Dimana pihak keluarga FN, menjamin akan selalu hadir pada saat dibutuhkan pada proses penyidikan apalagi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka FN selama dalam proses pemeriksaan selalu kooperatif dan selalu hadir setiap dilakukan pemanggilan sejak masa penyelidikan sampai sekarang. Tersangka FN sebagai pensiun ASN, seorang wanita yang telah berusia lanjut ( 63 tahun ). Dan Berdasarkan rekam medik dan surat keterangan dari Dokter RSUD Mamuju, bahwa tersangka mengidap penyakit Infeksi paru, Hiperkolesterol dan Hiperurisemia yang membutuhkan perawatan secara intens.

“ Penyidik melaksanakan proses penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kemanusiaan, terhadap tersangka FN, secara yuridis harus tetap mengikuti proses penegakan hukum, namun Penyidik mempertimbangkan dengan alasan kondisi yang bersangkutan sehingga menurut hemat penyidik, terhadap tersangka cukup dilakukan penahan kota dengan syarat wajib lapor pada hari yang ditentukan oleh Penyidik di Kantor Kejati Sulbar.” ujarnya

See also  Pakar Pidana Beri Catatan Penegakan Hukum Tahun 2021

Seperti diketahui, bahwa tersangka FN merupakan salah satu tersangka korupsi tutupan lahan mangrove di kabupaten Pasangkayu tahun 2016. Dalam kegiatan tersebut tersangka FN bertindak sebagai KPA dan PPK. Namun saat itu tidak melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan  melainkan diserahkan kepada dan dipercayakan kepada tersangka N.  Tidak hanya itu, tersangka FN menandatangani SPK dan Kontrak tidak dilakukan sebagaimana mestinya, melainkan hanya dibawa oleh tersangka MS, tersangka M dan tersangka MD yang kemudian diisi sendiri ( tanda tangan direktur dipalsukan ).

Selain itu, ditemukan pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tanda tangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tanda tangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur.

“ Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya. Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.129.213.609.(*)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB