DAELPOS.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus 49 preman pelaku pungli terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan 49 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun sebagian tersangka pungli merupakan pegawai PT Greating Fortune Container serta PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
“Yang kami sudah amankan ini ada sekitar 49 orang, ini di lingkup Polres Jakut ada 42 orang sementara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7 pelaku pungli,” ungkapnya.
“Rata-rata memang pegawai,” sambungnya.
Ia menyebut para pelaku pungli ini akan dijerat dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Dikenakan Pasal 268 KUHP, ancamannya sembilan tahun karena mereka ini pelakunya,” imbuhnya.