KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta

Wednesday, 16 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan tanggal 28 Mei 2021. Sebelumnya, KPK telah memanggil RHI secara patut, namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang. KPK mengingatkan tersangka RHI agar kooperatif dan hadir pada pemanggilan ulang berikutnya.

Selain itu, KPK juga melakukan penahanan kepada tersangka TA Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP). Tersangka TA ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan TA bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka yaitu YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP sejak tanggal 24 Februari 2021.

Pihak AR, TA, dan RHI diduga telah menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ, meskipun pada saat itu tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. AR, TA dan RHI menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta/meter dengan total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar. Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak AR dan TA sejumlah Rp10 miliar.

See also  Bikin Macet, Polisi Bubarkan Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK terus mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar mematuhi pedoman dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyelenggara Negara sudah seharusnya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan diri dan kelompoknya. KPK juga berharap kepada pihak swasta dan korporasi untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan korupsi melalui praktik usaha yang bersih, akuntable, tanpa korupsi.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB