KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta

Wednesday, 16 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan tanggal 28 Mei 2021. Sebelumnya, KPK telah memanggil RHI secara patut, namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang. KPK mengingatkan tersangka RHI agar kooperatif dan hadir pada pemanggilan ulang berikutnya.

Selain itu, KPK juga melakukan penahanan kepada tersangka TA Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP). Tersangka TA ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan TA bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka yaitu YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP sejak tanggal 24 Februari 2021.

Pihak AR, TA, dan RHI diduga telah menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ, meskipun pada saat itu tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. AR, TA dan RHI menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta/meter dengan total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar. Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak AR dan TA sejumlah Rp10 miliar.

See also  Stranas PK Dorong Utilisasi NIK untuk Penerima Bansos

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK terus mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar mematuhi pedoman dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyelenggara Negara sudah seharusnya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan diri dan kelompoknya. KPK juga berharap kepada pihak swasta dan korporasi untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan korupsi melalui praktik usaha yang bersih, akuntable, tanpa korupsi.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

APBD DKI 2026 Sah: Fokus Tuntaskan 5 Isu Utama

Sunday, 28 Dec 2025 - 11:09 WIB