Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi

Tuesday, 22 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan BM, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Kombes Ramadhan menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.

Akibat perbuatan BM, kata Ramadhan, negara dirugikan sebesar Rp229 miliar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.

Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Selain dugaan pidana korupsi, kata dia, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

“Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng,” katanya.

Setelah ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi.

“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan berkas perkara tahap satu,” kata Kombes Ramadhan.

See also  Usut Dugaan Korupsi, Kejagung: Ada Penyertaan Uang Negara di Jiwasraya

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB