DAELPOS.com – Polda Metro Jaya akan melakukan proses mediasi terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Roy Suryo) kepada pesinetron (Lucky Alamsyah).
Sebelumnya, Lucky Alamsyah telah dilaporkan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan dalam akun Instagramnya yang berisi berita bohong dan pencemaran nama baik atas insiden kecelakaan antara keduanya.
Laporan tersebut tercacat dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 pertanggal 21 Februari. Surat telegram tersebut berisi pedoman penanganan hukum kejahatan siber seperti pencemaran nama baik, penghinaan ataupun fitnah.
Dalam surat telegram tersebut, salah satu poin penanganan kasus dengan cara membuka ruang untuk mediasi seluas-luasnya pada kasus UU ITE.
“Kedepannya kita akan melakukan mediasi bagi keduanya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia melanjutkan, pihak penyidik telah meminta keterangan dari kedua belah pihak baik Roy Suryo ataupun Lucky Alamsyah. Ia pun menegaskan akan segera melakukan proses mediasi, namun sampai dengan saat ini belum diketahui kapan pelaksanaan mediasi tersebut.
“Kita mediasi nanti antara pelapor dan terlapor,” tukasnya.