Polda Metro Jaya Bakal Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

Wednesday, 23 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya akan melakukan proses mediasi terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Roy Suryo) kepada pesinetron (Lucky Alamsyah).

Sebelumnya, Lucky Alamsyah telah dilaporkan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan dalam akun Instagramnya yang berisi berita bohong dan pencemaran nama baik atas insiden kecelakaan antara keduanya.

Laporan tersebut tercacat dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 pertanggal 21 Februari. Surat telegram tersebut berisi pedoman penanganan hukum kejahatan siber seperti pencemaran nama baik, penghinaan ataupun fitnah.

Dalam surat telegram tersebut, salah satu poin penanganan kasus dengan cara membuka ruang untuk mediasi seluas-luasnya pada kasus UU ITE.

“Kedepannya kita akan melakukan mediasi bagi keduanya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Ia melanjutkan, pihak penyidik telah meminta keterangan dari kedua belah pihak baik Roy Suryo ataupun Lucky Alamsyah. Ia pun menegaskan akan segera melakukan proses mediasi, namun sampai dengan saat ini belum diketahui kapan pelaksanaan mediasi tersebut.

“Kita mediasi nanti antara pelapor dan terlapor,” tukasnya.

See also  Hukum

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Energy

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:07 WIB