BKSDA NTB dan Polda NTB Amankan 10.995 Ekor Burung Tanpa Dokumen

Saturday, 3 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pengamanan satwa burung yang diangkut tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (30/6). Satwa burung yang ditempatkan di dalam 326 kotak tersebut diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi DR 8549 A menuju Pulau Bali dan Pulau Jawa.

Barang bukti yang disita kemudian diamankan di Kantor BKSDA NTB untuk diidentifikasi lebih lanjut. Sedangkan, supir truk beserta alat angkut berupa truk ditahan oleh Polda NTB.

“Dari hasil identifikasi, burung tersebut terdiri dari 20 jenis dengan jumlah total sebanyak 10.995 ekor. Satu jenis diantaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu Paok Laus (Pitta elegans) sebanyak 10 ekor. Diduga satwa burung berasal dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok,” terang Plt. Kepala BKSDA NTB Dedy Asriady.

Adapun jenis burung lainnya yaitu Srigunting (Dicrurus densus) 210 ekor, Perkutut loreng (Geopelia maugei) 135 ekor, Prenjak gunung (Prinina supercilliaris) 175 ekor, Bentet kelabu/ Kemodrong (Lanius schach) 1.875 ekor, Cinenen jawa / Kelincer (Orthotomus sepium) 2.500 ekor, Branjangan jawa (Mirafra javanica) 2.000 ekor, Perling kumbang/ Kenjeling (Aplonis panayensis) 225 ekor, Kacamata laut/Kecial Kuning (Zosterops chloris) 2.250 ekor, Burung madu /Kecial kombok (Lichmera indistincta) 450 ekor, Gelatik batu abu (Parus major) 175 ekor, Pipit zebra (Taeniapygia guttata) 400 ekor, Kepodang (Oriolus chinensis) 200 ekor, Kancilan emas/Samyong (Pachycephala pectoralis) 60 ekor, Anis macan (Zoothera Doherty) 100 ekor, Cikukua tanduk/Koakiau (Philemon buceroides) 40 ekor, Bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) 30 ekor, Burung cabe (Dicaeum sp) 40 ekor, Cica Kopi Melayu / Kopi-kopi (Pomatorhinus montanus) 50 ekor, dan Daecu belang (Saxicola caprata) 70 ekor.

See also  Dengan Anggaran Rp 3,6 T, Agus Rahardjo Dkk Berhasil Selamatkan Uangan Negara Rp 65,72 T

“Mengingat ada satu jenis burung yang diangkut merupakan jenis dilindungi, maka pengangkut dan pemilik burung tersebut telah melanggar pasal 22 ayat 2 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisistemnya yang berbunyi: Setiap orang dilarang untuk : (a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan (c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” kata Dedy.

Satwa burung yang telah selesai diidentifikasi, kemudian dilepasliarkan pada tanggal 1 Juli dan 2 Juli 2021 di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, TWA Gunung Tunak, Taman Hutan Raya (Tahura) Sesaot dan Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA NTB bersama instansi terkait yaitu Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat. Jenis burung yang merupakan jenis khas Sumbawa akan dikembalikan ke habitat aslinya di Sumbawa.

Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai kekayaan hayati berbagai jenis burung. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 246 jenis burung yang dapat dijumpai di habitat alam di Nusa Tenggara Barat. Burung-burung tersebut tersebar dari Pulau Lombok, Pulau Sumbawa maupun pulau-pulau kecil di sekitar kedua pulau utama tersebut.

Saat ini ancaman terbesar terhadap kelestarian kekayaan jenis burung tersebut adalah perdagangan ilegal. Dalam tahun 2021, BKSDA NTB bersama pihak terkait seperti Polda NTB, Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram dan Stasiun Karantina Kelas I Sumbawa Besar telah beberapa kali mengamankan burung-burung yang diangkut secara ilegal dengan tujuan keluar Provinsi NTB.

Satwa burung merupakan kekayaan hayati yang dapat dimanfaatkan secara lestari baik untuk hobi pengamatan burung di alam, pemeliharaan untuk kesenangan dan untuk perdagangan. Untuk keperluan perdagangan terhadap burung yang bersumber dari habitat alam harus melalui serangkaian prosedur perizinan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

See also  Polri Jadwal Ulang Panggil Tersangka Abaikan OJK Sadikin Aksa

“BKSDA Nusa Tenggara Barat telah sering melakukan sosialisasi peraturan kepada pelaku usaha perdagangan burung. Perlu adanya sanksi yang lebih tegas terhadap pengangkutan dan perdagangan burung tanpa dokumen agar para pelaku pengangkutan dan perdagangan ilegal ini jera,” pungkas Dedy

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB