KLHK dan Polda Sumsel Ringkus Aktor Lapangan Perambah SM Padang Sugihan di Palembang

Sunday, 25 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap TM (48), koordinator perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan pada Kamis (22/7). Tim menangkap TM di rumah kontrakannya di RT09/RW05 Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini TM ditahan di Rutan Polda Sumsel, setelah diperiksa PPNS Ditjen Gakkum KLHK.

Pengungkapan kasus perambahan ini bermula dari pengaduan masyarakat pada bulan Maret 2021 mengenai adanya aktivitas pembukaan hutan menggunakan ekskavator. Setelah diverifikasi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Selatan menurunkan Tim Operasi Gabungan ke lokasi dan tim mendapati ekskavator yang ditinggal operatornya.

Ketika Tim kembali lagi untuk mengamankan ekskavator, alat berat itu sudah tidak ada di lokasi. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, diketahui bahwa alat berat tersebut telah diambil pemiliknya yaitu PT TMS. Kemudian tim memeriksa lokasi PT TMS dan menyita ekskavator merk Hitachi ZX 200 itu.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono mengatakan bahwa Perambahan SM Padang Sugihan berdampak pada kelestarian gajah sumatera. “Saya baru mendapat kabar telah lahir gajah sumatera di SM Padang Sugihan, Juni 2021 lalu. Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,” Ujar Sustyo (25/7).

Sustyo mengatakan bahwa dengan Ditangkapnya TM bisa menjadi awal mengembangkan kasus perambahan untuk mencari aktor intelektual dan pemodal. “Saya meminta para pelaku perusak lingkungan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang berniat merusak hutan, bukan hanya kawasan konservasi,” tegas Sustyo.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan kehutanan. “Kami tidak akan mampu menegakan hukum sendiri, kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan juga masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Subhan (25/7).

See also  Kunjungi Bogor, Bus KPK Ajak Warga Hindari Politik Uang

PPNS Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat TM dengan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.(*)

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik

Wednesday, 18 Mar 2026 - 02:23 WIB

Nasional

Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek

Wednesday, 18 Mar 2026 - 02:13 WIB