Polri Tangani 34 Kasus Penimbun Obat dan Modifikasi Tabung APAR

Monday, 2 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskrim Polri bersama jajaran terus berupaya menyelidiki adanya dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 dan modifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika) menerangkan, terbaru pihaknya menindak satu lagi kasus tesebut setelah sebelumnya mengungkap 33 kasus terkait dengan penimbunan obat dan modifikasi tabung.

“Saya update lagi terbaru, ada 34 kasus yang diungkap Bareskrim dan jajaran Polda. Dari pengungkapan ini setelah dilakukan pendalaman, motif utamanya ingin mendapatkan keuntungan atau motif ekonomi,” terangnya.

Ia menjelaskan, tiap tersangka diketahui mengambil keuntungan yang sangat besar dengan menjual obat ataupun tabung dengan perbedaan harga yang tinggi dari aturan yang ditetapkan.

“Variatif, contohnya harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp7.000 per butir tapi dia jual kisaran Rp100-150 ribu. Ini range-nya terlalu jauh. Ada juga obatnya yg mahal tapi masuk aturan Kementerian Kesehatan yang 11 obat tersebut, sudah relatif mahal harganya sekitar Rp2-3 juta karena diimpor, kemudian di lapangan bisa 40-50 juta,” sambungnya.

“Kalau untuk tabung gas oksigen ini, rata-rata keuntungan yg diperoleh Rp3-5 juta per tabung. Sementara modalnya yang dikeluarkan hanya Rp300-700 ribu saja,” jelasnya.

Terkait dengan banyaknya oknum-oknum yang terus bermunculan untuk memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menimbun obat dan menjual dengan harga tinggi sekaligus memodifikasi tabung, Ia menyebut pihaknya tidak akan lengah dan terus bekerja sama dengan pihak terkait guna mengungkap kasus tersebut.

“Sejauh ini dalam kegiatan rutin kita, kita lakukan kerjasama dengan BPOM, Bea Cukai, gabungan Pedagang Besar Farmasi, Kementerian Kesehatan, serta Apotik untuk ketersediaan obat menjadi ada, kalau sudah ada harga menjadi turun. Sehingga masyarakat yang dapat menerima manfaatnya,” lanjutnya.

See also  Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber dengan Modus Phising-Phone Sex

“Adapun bagi masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan atau penipuan tabung dapat melapor ke Polsek, Polres, Polda setempat atau melalui call center kami di 110. Kami harap, masyarakat saat ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan panic buying dengan menimbun atau membeli obat untuk stok di rumah,” tandasnya

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik
Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi.

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Saturday, 7 June 2025 - 11:17 WIB

Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB