BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Shabu

Saturday, 21 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh.

Total barang bukti narkoba sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram sabu.

Kabag Humas BNN Sulistyo Pudjo menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ini membuktikan kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.

“Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda Tanah Air,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

“Selain itu, narkoba juga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa serta bernegara,” katanya lagi.

Kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai sebagai berikut:

Sindikat Thailand – Aceh Timur

Menurut Sulistyo, pngungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36).

Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8/2021).

“Begitu tiba di Aceh Timur, pelaku SY diringkus oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY yang kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu.

“Adapun sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO),” tuturnya.

See also  Serikat Pekerja TransJakarta Laporkan Dirutnya Ke Polda Metro Jaya Terkait Upah Lembur

Sindikat Aceh

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

Sulistyo kembali mengungkapkan, dalam kasus ini, aparat mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).

Anggota BNN pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.

Keduanya dibekuk di wilayah Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13/8/2021).

“Dari penangkapan ini, petugas selanjutnya mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui adalah pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini,” jelasnya.

Besoknya Sabtu (14/8/2021) pagi, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru