Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

Thursday, 26 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS,com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Agustus 2021 telah menerima 6 (enam) Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap 6 (enam) orang Terdakwa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dari Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun Amar Putusan Mahkamah Agung RI terhadap 6 (enam) orang Terdakwa, sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum;
  2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HARY PRASETYO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HENDRISMAN RAHIM, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum;
  5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa SYAHMIRWAN, menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  6. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
See also  KPK Ajak Masyarakat Sumbar Berantas Korupsi

Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap 6 (enam) terpidana yaitu Heru Hidayat, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto yang dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sementara Hary Prasetyo dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Kemudian, Benny Tjokrosaputro dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sedangkan Hendrisman Rahim telah dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK.

Jaksa Eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing Terpidana sesuai putusan perkara a quo.

Bahwa upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh Para Terpidana ataupun Penasihat Hukumnya tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 , yang berbunyi “permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.

Semoga hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional, selain itu juga kami mohon selalu dukungan pers serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami kedepan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

foto Dok. Kemenhub

Nasional

Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Tuesday, 4 Nov 2025 - 15:47 WIB