DAELPOS.com – Fakta baru terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp1,1 miliar yang dilakukan David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH, terungkap.
Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa dua orang terlapor di kasus tersebut berstatus tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Saudara Y dan EAS ini keberadaan dia tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Yusri enggan merinci kasus yang menjerat dua terlapor, Y dan EAS sehingga ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Namun, pekan ini pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan kepada dua terlapor tersebut.
“Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk bisa klarifikasi semua,” ujar Yusri.
David NOA sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Dia membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Lina Yunita.
“Penggelapan tidak ada untuk David pribadi, apalagi penipuan itu tidak ada sejauh ini,” ujar kuasa hukum David NOAH, Hendra Prawira, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
David NOAH dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar kronologis.