Kasus Korupsi Dinas Damkar Depok Terhambat? Ini Sebabnya

Friday, 27 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Apa kabar kasus dugaan kasus korupsi damkar ? Lanjut atau tidak karena tidak terdengar perkembangannya. Ternyata ada beberapa hal yang menghambat penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas lengkap (PDL) tahun 2019 pada Damkar Depok.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Depok hingga saat ini masih tahap penyelidikan,” ujar Kasie Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (26/8/2021).

Jaksa pidana khusus sudah melakukan gelar perkara. Hanya saja memang tidak dimaksudkan untuk menentukan sikap atau menentukan tersangka. Gelar perkara itu untuk menerima masukan dari jaksa lainnya sekaligus mengetahui apa kendala yang terjadi selama proses penyelidikan.

“Itu memang kewajiban dari jaksa penyelidik setiap bulannya. Memang kita semacam gelar perkara untuk mengetahui apa kendalanya. Nanti jaksa peneliti akan menerima masukan dari teman-teman jaksa yang lain itu tujuannya untuk memudahkan jaksa peneliti,” jelas Herlangga.

Dia mengakui ada sejumlah hambatan dalam mendalami kasus Damkar Depok. Salah satunya kesehatan tim jaksa yang namanya sudah ditunjuk menyelidiki kasus tersebut. Kemudian juga Kepala DPKP Depok Gandara Budiana juga mengalami sakit. “Teman-teman dari jaksa penyidik juga menderita sakit sehingga otomatis ada waktu yang terbuang. Pak Kadis (Kepala Dinas Damkar Depok Gandara Budiana) terkena Covid-19,” ujarnya.

Menurut Herlangga, ada hambatan lain yang dialami yakni banyaknya kasus yang juga harus diselidiki. “Pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman jaksa peneliti di Pidsus bukan hanya Damkar semata. Jadi kita tinggal jangka waktu. Ada jangka waktu tapi kan bisa diperpanjang, surat perintah itu kan sesuai kebutuhan dapat dilakukan perpanjangan waktu,” katanya.

See also  KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Penerima Suap Pengurusan Kasus di MA

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) pada Senin (27/10), PLN EPI resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) Proyek Pipa Gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping bersama PT Timas Suplindo.

Kiri ke Kanan: Ridwan Dhani Wirianata (Komisaris Independen PLN EPI), Nikson Silalahi (Komisaris Utama PLN EPI), Rakhmad Dewanto (Direktur Utama PLN EPI),  Sulianto Entong (Direktur Utama PT Timas Suplindo), Anggawira (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas), Hugo Tangara (Director of Bussiness Development PT Timas Suplindo)

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Friday, 31 Oct 2025 - 18:11 WIB