KLHK Menahan Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Saturday, 28 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polda Riau, dan TNI, menahan tiga perambah berinisial Sbb, Tr, dan Po saat sedang membuka lahan seluas 200 ha di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, untuk dijadikan kebun sawit, pada Jumat (27/8).

Operasi tersebut diawali dengan adanya informasi aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan menggunakan alat berat dari Tim BBKSDA Riau. BBKSDA Riau sudah memberikan peringatan dan memasang papan larangan, namun perambahan masih terus berlangsung.

Selanjutnya, Tim Gabungan menjalankan operasi pengamanan dan menahan tiga orang perambah. Dari pengamanan tersebut Tim menyita dua alat berat yang digunakan pelaku untuk membuka lahan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa operasi ini adalah upaya menyelamatkan sumber daya alam di Provinsi Riau yaitu Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil termasuk ekosistem gambut dan habitat harimau sumatera. “Kami akan terus berupaya menyelamatkan sumber daya alam melalui operasi-operasi terarah,” ujar Sustyo Iriyono.

Ketiga perambah dan alat berat diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sumatera. PPNS Gakkum KLHK akan melanjutkan penyidikan. Para perambah akan dikenakan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.

See also  KPK Dorong Penertiban Danau Tondano demi Selamatkan Kekayaan Negara

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru