DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari Senin 06 September 2021 memeriksa 17 (tujuh belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain SA selaku Purnawirawan Polisi/Mantan Komisaris PT. Asabri 2014-2019, HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. ASABRI 2018-2019, IW selaku Pensiunan TNI/Mantan Komisaris Utama PT. ASABRI 2014-2017, DPH selaku Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Mantan Komisaris PT. ASABRI 2014-2019), dan GP selaku Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI Periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018. Saksi- saksi tersebut diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT.
Kemudian AC selaku pihak swasta, FB selaku Komisaris PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia, dan DM selaku Head Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia. Mereka diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).
Saksi selanjutnya yaitu ID selaku Marketing PT. Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS, DN selaku Analisis Reksadana PT. ASABRI, DHW selaku Direktur PT. Recapital Aset Management, CDR selaku Manager Investasi PT. Recapital Aset Management, YH selaku Accounting PT. Pool Advista Aset Management, HC selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas, DP selaku Direktur PT. Royal Investium Sekuritas, dan LH selaku Direktur PT. Samuel Sekuritas. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).