DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari Senin 06 September 2021 memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kedua saksi yang diperiksa di antaranya, AP selaku Kasi Pemasaran PT. AMU dan IP selaku Bagian Produksi PT. AMU.
Dua saksi yang diperiksa yaitu FRF selaku Supervisor Keuangan dan Pajak PT. AMU dan PIPS selaku Mantan Kepala Divisi Keuangan PT. AMU. Mereka diperiksa terkait dengan penarikan tunai biaya operasional di PT. AMU.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).