Catut Nama Baim Wong dan Paula, Polisi Ringkus 10 Penipu SMS Blast

Wednesday, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya meringkus 10 tersangka kasus dugaan penipuan dengan metode SMS blast. Dalam beraksi, para tersangka mencatut nama pasangan selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap 10 tersangka ini ditangkap atas dua kasus berbeda dengan modus serupa.

“Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama. Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Pertama ini dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan H alias W dengan peran mengirim SMS blast,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.

“Nantinya, korban yang menerima SMS blast tersebut dan ingin mencairkan hadiah Rp50 juta diharuskan mengikuti beberapa tahapan salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta,” imbuhnya.

Kemudian untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi kembali mengamankan 8 tersangka. Masing-masing berinisial J (pemimpin kelompok), DA (penarik uang), E (membalas chat korban dan mengirim SMS blast). Lalu, AAL (mengaku sebagai kru tv swasta), EL (meregistrasi SIM card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).

“Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat ‘Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta’ itu yang dia lempar,” terang Yusri.

Yusri menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

See also  Wakil Ketua DPR RI : Judi Online Ilegal, Tidak Tepat Dikenakan Pajak!

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) pada Senin (27/10), PLN EPI resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) Proyek Pipa Gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping bersama PT Timas Suplindo.

Kiri ke Kanan: Ridwan Dhani Wirianata (Komisaris Independen PLN EPI), Nikson Silalahi (Komisaris Utama PLN EPI), Rakhmad Dewanto (Direktur Utama PLN EPI),  Sulianto Entong (Direktur Utama PT Timas Suplindo), Anggawira (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas), Hugo Tangara (Director of Bussiness Development PT Timas Suplindo)

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Friday, 31 Oct 2025 - 18:11 WIB