Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin Ditahan Kejagung

Thursday, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Alex Noerdin kini menghuni Rutan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Tersangka lainnya mantan Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan Kamis (16/9/2021) sejak pukul 09.00 WIB.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis.

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin, Gubernur Sumsel 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumatera Selatan. Politikus Partai Golkar ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Sementara itu, menurut Leonard, Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas, menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.”

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 orang, CISS, dan AYH, sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

See also  2 Terduga Teroris, Densus 88 Tangkap Jaringan Jemaah Islamiyah di Babel

CISS, Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Untuk perkara ini, CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.

Kemudian atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, / foto ist

Berita Utama

Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar

Monday, 30 Mar 2026 - 18:23 WIB

foto istimewa

Megapolitan

Pramono Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan di Pemprov DKI

Monday, 30 Mar 2026 - 17:19 WIB

Berita Utama

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang

Monday, 30 Mar 2026 - 16:56 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Jakarta Diperkirakan Sambut 12 Ribu Pendatang Baru

Monday, 30 Mar 2026 - 13:21 WIB