DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis 16 September 2021 pukul 17:00 WIB berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Terpidana IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO pada tanggal 14 Februari 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Terpidana IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO (50) diamankan Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.