Gugatan Ditolak, PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 Miliar

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 20 September 2021 menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG). Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 ha, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat. PT PG harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pihaknya akan terus melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan. “Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” ungkapnya.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK. Dirinya menegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. “Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas Rasio Ridho Sani.

Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Menurutnya, tidak ada pilihan lain, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya agar jera.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menerangkan, KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi tas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Terdapat kurang lebih 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Sebanyak 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Ragil, jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan terus bertambah.

See also  KPK Ingatkan Sampaikan LHKPN Periodik 2021 sebelum 31 Maret 2022

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Tanggal 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet).(*)
__

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Tuesday, 26 Nov 2024 - 14:09 WIB