DAELPOS.com – Sebanyak 2.560 kendaraan bermotor tercatat melanggar aturan lalu lintas di hari pertama operasi patuh jaya 2021. Ribuan pelanggar lalu lintas ini pun diberikan sanksi tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda metro Jaya , AKBP Argo Wiyono mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua alias sepeda motor.”Didominasi roda dua sebanyak 2.229 pelanggar, roda empat pribadi 214 dan angkutan umum sebanyak 113,” kata Argo kepada wartawan Selasa (21/9/2021).
Argo merinci sebanyak 80 kendaraan diberi sanksi lantaran menggunakan knalpot bising. Kemudian, empat kendaraan menggunakan rotator.
“Ada juga yang karena melawan arus lalu lintas itu 544, melanggar rambu larangan parkir 347, masuk jalur busway 202, melanggar ganjil-genap enam, tak menggunakan helm 333 dan pelanggaran lainnya 1.044,” ujar Argo.
Berkenaan dengan itu, Argo menyebut total ada 1.334 Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelanggar yang disita sebagai barang bukti. “Selain SIM, ada pula beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita yakni, 1.212 unit STNK,” pungkasnya.