DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Rabu 22 September 2021 memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain HS selaku Nominee, TIW selaku Direktur PT. Trisurya Lintas Investama, FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, RM selaku Admin dan Finance / Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, LS selaku Direktur PT. Yuana Sekuritas Indonesia, HI selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, GA selaku Direktur PT. Insight Investment Management, RA selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, M selaku Direktur BNC Sekuritas Indonesia, RAT selaku Direktur MNC Sekuritas, M selaku Direktur MNC Sekuritas, LPH selaku Direktur Universal Broker Indonesia Sekuritas, TY selaku Direktur Panca Global Sekuritas, SW selaku Komisaris Utama PT. Corfina Capital dan Ketua Komite Investasi di PT. Corfina Capital, dan SSA selaku Anggota Komite Investasi PT. Corfina Capital. Para saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Kemudian, saksi S selaku Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas dan JD selaku Mantan Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas telah diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).
Sedangkan, saksi EFQ selaku Marketing PT. Maybank Asset Management diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).