DAELPOS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/10/2021) telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa IPDA M. YUSMIN OHORELLA dan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADHAN.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa IPDA M. YUSMIN OHORELLA dan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADHAN .
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB hari ini, kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing atas nama Terdakwa:
- IPDA M. YUSMIN OHORELLA, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021;
- BRIPTU FIKRI RAMADHAN, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021
Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 (dua) orang Terdakwa tersebut, yaitu:
Primair : Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang.