DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan prihatin atas kejadian belum terpenuhinya sekaligus tidak transparannya pembayaran hak-hak pegawai berdasarkan penjanjian kerja bersama antara Jiwasraya dengan para pegawai sekaligus pensiunan Jiwasraya. Kejadian ini akan menjadi perhatian Komisi IX DPR RI untuk segera menindaklanjutinya dengan pihak-pihak terkait.
“Secara pribadi, saya menyayangkan serta sangat prihatin dengan situasi seperti ini. Kisruh yang terjadi di Jiwasraya ini, tidak hanya menimpa para peserta yang harusnya pada jatuh tempo bisa mengakses manfaat akan tetapi juga turut menimpa para pekerja. Di belakang mereka, tentu ada keluarga yang perlu mereka nafkahi. Ini yang menjadi concern kita bersama,” ungkap Netty usai mengikuti audiensi antara Komisi IX DPR RI dengan Serikat Pegawai Asuransi Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2021).
Lebih lanjut dirinya menekankan sebagai perusahaan BUMN, seharusnya Jiwasraya taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia terutama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika memang terbukti terjadi penyimpangan sekaligus pelanggaran terhadap hak-hak pegawainya, maka kejadian ini akan menjadi permasalahan sosial yang perlu segera ditangani bersama.
“Nampaknya memang selalu saja ada ketimpangan relasi antara pemberi kerja dan pekerja. Jiwasraya ini kan bukan perusahaan BUMN kemarin sore. Tentu saja kita berharap prototype dari perusahaan milik negara ini tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap atuaran atau hukum yang memang menjadi bingkai penyelenggaraan apapun dari perusahaan negara.” tutur Anggota Fraksi Partai PKS DPR RI itu sembari menambahkan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut laporan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Jiwasraya.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya Hotman David menyampaikan permohonan kepada Komisi IX DPR RI untuk turut mendorong, mengawasi, dan mengontrol upaya penyelesaian permasalahan jajaran manajemen Jiwasraya dengan pegawai. Permasalahan tersebut di antaranya migrasi pegawai Jiwasraya dari Jiwasraya ke IFG Life, pembayaran hak-hak pegawai akibat mingrasi ke IFG Life dengan skema PHK, dan adanya tindakan intimidatif serta union busting kepada pegawai sekaligus serikat pekerja Jiwasraya.