Polisi Gerebek 7 Markas Pinjol Ilegal di Jakarta

Sunday, 17 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri telah menggerebek tujuh lokasi yang diduga adalah tempat operasional sindikat pinjaman online Ilegal di Jakarta dalam dua hari terakhir. 

Operasi penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan penyidik sejak Selasa (14/10/2021) di sejumlah apartemen ataupun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi.  

“Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di tujuh wilayah di Jakarta,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Brigjen. Pol. Helmy Santika).

Ia mengatakan, tujuh lokasi yang digrebek berada di dua lokasi di Cengkareng (Jakarta Barat), di Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara), Penjaringan (Jakarta Utara), Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit (Jakarta Utara).  

Menurutnya, dalam penggrebekan tersebut, terdapat tujuh tersangka yang turut ditangkap oleh penyidik. 

Tetapi, pihaknya belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai informasi detail dari masing-masing tersangka. 

Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut. 

Adapun tujuh tersangka yang diringkus bertugas sebagai desk collection dan operator sms blasting. 

Untuk diketahui, desk collection dalam pinjol biasanya bertugas untuk menagih utang para korban.

Sementara, sms blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.  

“Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” urainya.   

Selanjutnya, dari tujuh lokasi pinjol itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, modem, CPU, layar monitor, ratusan simcard, laptop dan peralatan elektronik lainnya. 

Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal. Adapun penggerebekan pinjol dilakukan berdasarkan perintah Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo). Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.  

See also  KPK Ingatkan Sampaikan LHKPN Periodik 2021 sebelum 31 Maret 2022

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen ESDM Pantau Langsung Distribusi Bantuan di Tapanuli Selatan

Wednesday, 24 Dec 2025 - 10:28 WIB